Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.010/2018 disebutkan bahwa Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 100% dari pajak penghasilan badan yang terutang. Kemudian, Wajib pajak badan mendapatkan jangka waktu dari fasilitas pengurangan tersebut sesuai dengan penanaman modal yang diberikan. Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya.